Sistem Resmi Pengadilan 

SIGAP

Sistem  Informasi  Gerbang  Akses  Pengadilan
PN Muara Teweh — Melayani dengan Transparan & Akuntabel

Transparan
Cepat & Mudah
Akuntabel

Pilih Layanan

4 Layanan tersedia untuk Anda

Alur Pelayanan

Panduan umum mengurus layanan

📋 Tahapan Umum Pelayanan
Berlaku untuk seluruh kepaniteraan
1
Persiapan Berkas
Siapkan dokumen persyaratan sesuai jenis layanan
2
Pengambilan Nomor Antrian
Ambil nomor antrian di meja informasi atau secara online
3
Penyerahan & Verifikasi Berkas
Berkas diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kepaniteraan
4
Pembayaran PNBP
Lakukan pembayaran biaya negara jika diperlukan
5
Pengambilan Produk
Dokumen/produk diberikan sesuai estimasi waktu layanan

Hubungi Kami

Kami siap melayani Anda

Informasi Kontak
Alamat
Jl. Yetro Sinseng No.8, Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 73812
Telepon / WA
(0519) 21044 / 0851-1769-9141
Email
pn.muarateweh1@gmail.com
Jam Pelayanan
Sen–Kam 08.00–16.00  |  Jum 08.00–15.30 WIB
Kepaniteraan Hukum && Informasi
Pilih jenis layanan untuk melihat persyaratan dan alur lengkapnya.

Jenis Surat yang Dapat Diajukan:

  1. Surat Ket. Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  2. Surat Ket. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  3. Surat Ket. Dipidana Karena Kealpaan Ringan / Alasan Politik
  4. Surat Ket. Tidak Memiliki Tanggungan Utang
  5. Surat Ket. Tidak Sedang Dinyatakan Pailit

Persyaratan:

  1. Fotocoy KTP
  2. Fotocoy Kartu Keluarga
  3. Fotocoy Ijazah Terakhir
  4. SKCK Asli & Fotokopi yang Dilegalisir
  5. Foto Terbaru 4x6 (2 Lembar)
  6. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana
  7. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya
  8. Meterai 10.000
  9. Alamat E-Mail Aktif
  10. Mendaftarkan Permohonan melalui Aplikasi Eraterang

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan: Ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, ditandatangani oleh pemohon/seluruh ahli waris.
  2. Surat Keterangan Ahli Waris: Asli/fotokopi legalisir dari Kelurahan/Kecamatan.
  3. Surat Kematian: Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan yang dilegalisir.
  4. Identitas Ahli Waris: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris.
  5. Dokumen Bukti: Fotokopi dokumen yang akan disahkan (misalnya buku tabungan/deposito, surat pernyataan, dll).
  6. Surat Kuasa: Jika pengurusan diwakilkan oleh salah satu ahli waris, wajib menyertakan surat kuasa bermeterai Rp10.000.
  7. Materai: Fotokopi dokumen biasanya dilegalisir/dicap pos dan diberi materai Rp10.000.
  8. Biaya PNBP: Membayar biaya Leges/PNBP (biasanya Rp10.000 per surat)

Surat Kuasa Khusus:

  1. Asli & salinan/fotokopi Surat Kuasa
  2. Materai Rp 10.000,-
  3. Fotokopi Kartu Advokat / KTA
  4. Fotokopi Berita Acara Penyumpahan Advokat (dari Pengadilan Tinggi)

Surat Kuasa Insidentil:

  1. Surat Permohonan Izin Insidentil
  2. Materai Rp 10.000,-
  3. Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Lurah/Kades
  4. Fotokopi KTP Pemberi & Penerima Kuasa
  5. Surat Kuasa Insidentil Asli
Kepaniteraan Pidana
Sebagian layanan dapat dilakukan secara elektronik melalui e-BERPADU Mahkamah Agung.

Syarat Kelengkapan Berkas Kejaksaan Negeri:

  1. Tanda Terima Surat Pelimpahan Berkas Perkara (P - 33)
  2. Tanda Terima Barang Bukti (P - 34)
  3. Surat Pelimpahan Berkas Perkara (P - 31)
  4. Surat Dakwaan (P - 29)
  5. Surat Perintah Penunjukkan Penuntut Umum (P - 16 A)
  6. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) (T - 7)
  7. Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
  8. Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA - 4)
  9. Berita Acara Penelitian Benda Sitaan (BA - 5)
  10. Softcopy Dakwaan dan Daftar Barang Bukti

Syarat Kelengkapan Berkas Penyidik:

  1. Bundel Berkas Perkara
  2. Surat Perintah Penangkapan
  3. Surat Perintah Penahanan :
    • ☀ Penahanan Penyidik
      ☀ Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
      ☀ Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri I
      ☀ Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri II
  4. Penetapan Persetujuan/ijin Penyitaan
  5. Penetapan Persetujuan/Ijin Penggeledahan
  6. Laporan Hasil Asesment Terpadu

Dilakukan melalui aplikasi e-BERPADU. Dokumen yang disiapkan:

  • Soft Copy e-KTP pemohon
  • E-mail Aktif

Integrasi berkas pidana antar penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Ditjen Pemasyarakatan). Layanan yang tersedia:

  1. Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
  2. Penetapan Izin Penggeledahan & Penyitaan
  3. Perpanjangan / Penangguhan / Pembantaran Penahanan
  4. Permohonan Penetapan Diversi
  5. Pinjam Pakai Barang Bukti
  6. Izin Besuk Tahanan Online
  7. Pendaftaran Praperadilan Elektronik
  8. Izin Keluar / Pengalihan Penahanan

Isi formulir pada aplikasi e-BERPADU. Dokumen yang diperlukan:

  1. Scan KTP
  2. Surat Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti kepada Ketua Majelis
  3. Scan Bukti Kepemilikan (BPKB / Sertifikat)
  4. Nomor Perkara (dari SIPP)

Acara pemeriksaan khusus untuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Pelanggaran Lalu Lintas, dilimpahkan langsung dari Penyidik ke PN tanpa melalui Jaksa.

Syarat Berkas:

  1. Surat Pengantar Pelimpahan dari Penyidik kepada Ketua Pengadilan
  2. Surat Dakwaan & Surat Kuasa Penyidik
  3. Berkas Perkara termasuk BAP Saksi
  4. Berita Acara Pendapat (Resume)
  5. Fotokopi Identitas Penyidik (KTA & KTP)
  6. Soft copy resume & berkas ringkasan
  7. Daftar saksi dan barang bukti
⚖️ Kepaniteraan Perdata
Pendaftaran perkara kini dapat dilakukan secara online melalui e-Court Mahkamah Agung.

Jenis Permohonan:

  1. Perubahan/Perbaikan data Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan
  2. Penetapan Ahli Waris (non-muslim atau tanpa akta)
  3. Izin Poligami (non-muslim)
  4. Permohonan Perwalian atau Pengangkatan Pengampu

Persyaratan Umum:

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri minimal 2 (dua) rangkap
  2. Fotokopi KTP Pemohon yang sudah bermeterai Rp10.000 oleh Kantor Pos
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah bermeterai Rp10.000 oleh Kantor Pos
  4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan yang sudah bermeterai Rp10.000 olehKantor Pos
  5. Fotokopi Akta Kelahiran yang akan diperbaiki dan yang sudah bermeterai Rp10.000oleh Kantor Pos
  6. Fotokopi Ijazah yang sudah bermateral Rp10.000 oleh Kantor Pos
  7. Memiliki email yang masih aktif
  8. Saksi 2 orang
  9. Fotokopi KTP saksi 2 (dua) orang dan dijelaskan hubungannya dengan pemohon
  10. Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/Flashdisk
    • ☀ Softcopy Permohonan (file word)
      ☀ Scan KTP (file pdf)
      ☀ Scan Permohonan (file pdf)
      ☀ Scan Bukti Surat (file pdf)
Catatan: Jika Pemohon menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB.

Jenis Sengketa:

  1. Sengketa Kepemilikan & Hak atas Tanah
  2. Gugatan Pembatalan Perjanjian
  3. Sengketa Warisan (Perdata Umum)
  4. Sengketa Perusahaan (RUPS, dll.)
  5. Gugatan Perceraian (non-muslim)

Persyaratan:

  1. Surat Kuasa Khusus (SKK) jika pendaftar advokat
  2. Dokumen Gugatan (PDF & Word)
  3. Dokumen Bukti (PDF atau ZIP/RAR)
  4. Surat Permohonan. Minimal 3 Rangkap;
  5. Surat izin dari bupati (bagi asn)
  6. Fotokopi KTP Pemohon yang sudah bermeterai Rp10.000 oleh Kantor Pos;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah bermeterai Rp10.000 oleh Kantor Pos;
  8. Fotokopi Akta Perkawinan yang sudah bermeterai Rp10.000 oleh Kantor Pos;
  9. Fotokopi Akta Kelahiran anak-anak Pemohon yang oleh Kantor Pos; sudah bermeterai Rp10.000;
  10. Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/Flasdisk:
    • ☀ Softcopy Gugatan (file word)
      ☀ Scan KTP (file pdf)
      ☀ Scan Gugatan (file pdf)
      ☀ Scan Bukti Surat/Bukti Permulaan (file pdf)
  11. Penggugat diwajibkan memiliki email aktif
  12. Fotokopi Bukti Pendukung (KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, Paspor, Sertifikat, Kwitansi, Surat Perjanjian, Sertifikat, dsb)
Catatan:
- Fotokopi bukti agar dimeteraikan dengan meterai Rp 10.000,- dan dilegalisir di Kantor Pos sebagai bukti surat
- Jika Penggugat yang menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB.

Jenis Sengketa:

  1. Wanprestasi (Cidera Janji) dari perjanjian
  2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  3. Utang-piutang sederhana

Persyaratan:

  1. Dokumen Gugatan (PDF & Word)
  2. Dokumen Bukti (PDF atau ZIP/RAR)
  3. Surat Gugatan Minimal 8 (delapan) Rangkap
  4. Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/Flasdisk:
    • ☀ Softcopy Gugatan (file word)
      ☀ Scan KTP (file pdf)
      ☀ Scan Gugatan (file pdf)
      ☀ Scan Bukti Surat/Bukti Permulaan (file pdf)
  5. Penggugat diwajibkan memiliki email aktiv
  6. Fotokopi Bukti Pendukung (Kwitansi, Surat Perjanjian, Sertifikat, dsb)
Catatan:
    ☀ Fotokopi bukti agar dimeteraikan dengan meterai Rp. 12.000,- dan dilegalisir di Kantor Pos sebagai bukti surat
    ☀ Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Gugatan sederhana hanya dapat diajukan dengan Nilai kerugian Maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
    ☀ Jika Penggugat yang menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB

Persyaratan:

  1. Surat Kuasa (Kalau pakai kuasa)
  2. Memori Banding minimal 8 (delapan) Rangkap
  3. Relaas pemberitahuan putusan apabila tidak hadir
  4. Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/Flasdisk:
    • ☀ Softcopy Memori Banding (file word);
      ☀ Scan Memori Banding (file pdf);
Catatan:
    ☀ Jika Pemohon Banding yang menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB

Persyaratan:

  1. Surat Kuasa (Kalau pakai kuasa)
  2. Memori Kasasi minimal 8 (delapan) Rangkap
  3. Relaas pemberitahuan putusan apabila tidak hadir
  4. Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/Flasdisk:
    • ☀ Softcopy Memori Kasasi (file word);
      ☀ Scan Memori Kasasi (file pdf);
Catatan:
    ☀ Jika Pemohon Kasasi yang menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB

Persyaratan:

  1. Surat Kuasa Khusus PK (kalau pakai kuasa);
  2. Surat Permohonan yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan
  3. Alasan/ Memori Peninjauan Kembali minimal 8 (delapan) Rangkap
  4. Relaas pemberitahuan putusan Kasasi
  5. Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flasdisk:
    • ☀ Softcopy Memori Peninjauan Kembali (file word);
      ☀ Scan Alasan/Memori Peninjauan Kembali (file pdf);
Catatan:
    ☀ Jika Pemohon Peninjauan Kembali yang menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB
🙋 POSBAKUM & Layanan Tidak Mampu
Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Seluruh layanan diberikan secara gratis / cuma-cuma.

Posbakum memberikan informasi, konsultasi, advis hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum secara cuma-cuma bagi yang membutuhkan.

Jenis Layanan:

  1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum
  3. Informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bisa memberikan bantuan gratis

Siapa yang Berhak?

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial (KKM, Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS, dll.)
  3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat
 Tanya Layanan
Selamat Datang di SIGAP

Sistem Informasi Gerbang Akses Pengadilan ini menyediakan informasi layanan, persyaratan, dan alur pelayanan Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Pelaksanaan layanan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan pengadilan yang berlaku.

 Website